Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, pada kasus dugaan pungli terhadap penyedia atau rekanan dalam pengerjaan pembangunan SMK.
“Tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid kepada NTBSatu, Selasa, 12 Agustus 2025.
Selain itu JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram agar menjatuhkan hukuman membayar denda Rp50 juta. “Subsider satu bulan kurungan,” ujar Harun.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum tidak membebankan Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut membayar Uang Pengganti (UP).”Untuk UP tidak ada,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan pungli ini sejumlah saksi telah hadir memberikan kesaksian. Salah satu di antaranya adalah Mantan Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqan. Kemudian beberapa pejabat dinas, kepala sekolah, dan beberapa saksi ahli.
Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Polisi mendapatinya usai melakukan transaksi di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Ada juga beberapa barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5 – 10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengakuannya kepada korban, fee tersebut untuk sebagai biaya administrasi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan pada Senin, 13 Januari 2025. (*)