BREAKING NEWSHukrim

Sempat Ngaku Sakit, Eks Wabup Sumbawa Tetap Ditahan Polisi Kasus Korupsi Masker Covid-19

“Jadi, dengan begini tersangka keenam sudah kami lakukan pemeriksaan,” ucap Regi.

Sebelumnya, penyidik juga menahan istri Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Rabiatul Adawiyah yang saat menjabat Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB.

Begitu juga dengan suaminya Wirajaya Kusuma selaku Mantan Kadis Koperasi dan UMKM. Berikutnya, Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Cholid Tomassoang Bulu.

Kemudian, fungsional DPMPTSP NTB yang saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Haryadi Wahyudin.

“Jadi, berkas keempatnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Makanya kita kirim pemanggilan,” jelas Regi.

IKLAN

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.

Penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya muncul angka kerugian sebesar Rp1,58 miliar. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button