Hukrim

Pria di Jonggat Lombok Tengah Diduga Setubuhi Perempuan Penyandang Disabilitas

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria asal Kecamatan Jonggat inisial SA. Dugaanya ia menyetubuhi perempuan penyandang disabilitas yang juga tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan, kejadian bejat pelaku terjadi pada bulan Mei 2025.

“Jadi, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual di rumahnya,” jelas Luk Luk kepada NTBSatu, Selasa, 29 Juli 2025.

Kini SA kini telah menjadi tersangka. Kasat Reskrim menerangkan, kasus persetubuhan ini terungkap setelah adanya kecurigaan warga setempat. Mereka melihat korban pernah keluar dari rumah pelaku.

“Si korban pun melapor kepada orang tuanya,” ujarnya.

IKLAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang inisial W menghubungi korban melalui pesan SMS agar datang ke rumah pelaku. Sesampainya di kediaman pelaku dan disetubuhi di kamarnya.

Kejadian persetubuhan tersebut bukan terjadi sekali dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan bejat itu sebanyak lima kali.

Begitu mendapatkan informasi, Unit PPA Polres Lombok Tengah pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.

Polisi menjerat SA dengan Pasal 6 huruf a dan atau huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas,” pungkasnya.

IKLAN

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa pakaian yang korban dan pelaku gunakan. (*)

Berita Terkait

Back to top button