Diduga Palsukan Nomor Kendaraan, Panitia Fornas VIII NTB Dilaporkan ke Polisi

Mirisnya, kata Hendra, kendaraan milik petinggi panitia Fornas juga turut menggunakan modus yang sama. Yakni menggunakan plat nomor kendaraan bodong.
Hal itu menurutnya bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan KUHP Pasal 236 tentang memalsukan atau menguban surat (plat nomor).
“Ini juga berpotensi terdapat kerugian negara karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dari praktik-praktik semacam ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Forum Rakyat mengaku turut menyerahkan puluhan bukti (dokumentasi) terkait laporan tersebut. “Bukti-bukti sudah kami pegang dan serahkan. Dan ini berpotensi terus bertambah. Tim kami masih turun,” pungkasnya.
Tanggapan Panitia Fornas VIII NTB
Sementara itu, Ketua Panlak Fornas VIII NTB, Nauvar Furqony Farinduan alias Farin belum bisa memberikan komentar atas laporan itu. Termasuk terkait temuan tersebut. Ia justru menyarankan untuk menanyakan hal demikian kepada Deputi teknis masalah transportasi.
Deputi IV Bidang Transportasi Fornas VIII NTB 2025, Lalu Kholid Karyadi juga belum menanggapi laporan tersebut. Usaha meminta tanggapannya melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum membuahkan hasil. (*)