Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi DAK Disdik Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram mengusut dugaan korupsi pengadaan alat peraga Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa chromebook di Dinas Pendidikan (Disdik).

“Pengadaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Kamis, 24 Juli 2025.

Jaksa mengusut dugaan korupsi ini pada tahun anggaran 2022 hingga 2024 untuk Sekolah Dasar (SD). Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp3,1 miliar untuk 25 SD.

Kemudian, tahun 2023 dengan anggaran Rp1,6 miliar untuk 13 SD. Terakhir tahun 2024 Rp199 juta untuk dua sekolah dasar.

“TIK berupa laptop dan smartboard,” ucapnya.

IKLAN

Harun menjelaskan, kasus ini masih di tahap Pengumpulan Data (Puldata). Kejaksaan masih mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai SD di Kota Mataram.

Setelah mengantongi sejumlah berkas, langkah selanjutnya penyelidik akan memeriksa sejumlah saksi. Seperti kepala sekolah hingga pejabat Disdik Kota Mataram.

“Termasuk para penyedia chromebook,” ungkapnya.

Pengusutan perkara ini setelah kejaksaan melakukan pendalaman dan berangkat dari penanganan kasus serupa dari Kejari Lombok Timur. Dugaan awalnya, Adhyaksa menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dalam pengadaan chromebook tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang dan meminta keterangan pihak dinas,” tutupnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button