Profil Om Andi: Buruh Pikul Ayam yang Menjelma Jadi Sukses, Tersandung Kejahatan Seksual Anak

Setiap tahun, ia kerap memberangkatkan pegawainya umroh. Membantu orang-orang di sekitarnya, bahkan sebagai salah satu donatur dalam pembangunan Masjid dan Musola di Lombok. Termasuk ada di Sumbawa juga.
“Orangnya rendah hati, pemurah, ringan tangan dalam melihat orang kesusahan bahkan beliau pernah membantu pembangunan beberapa Musala,” ceritanya.
Sebagai mantan rekan bisnisnya yang menemaninya dalam merintis perusahaan ini, Djatun mengaku tidak menyangka dalam keterlibatannya pada kasus ini.
Terbelit Kasus Kejahatan Seksual
Meski tak ada yang menyangka, tapi faktanya Mudlah kini dijerat dengan pasal pidana kejahatan seksual anak.
Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2024. M Andi Abdullah secara langsung meminta mangsa yang lebih mungil kepada ES untuk memenuhi hasrat seksualnya. ES pun menyerahkan adiknya yang masih di bawah umur, dan menerima uang sebesar Rp 8 juta sebagai imbalan.
“Setelah anak korban dibawa dan terjadi peristiwa di hotel, tersangka MAA memberikan uang kepada ES. Ini jelas bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Berdasarkan temuan dan keterangan para pihak, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Pujawati. (*)