Peran Sekdis Pariwisata NTB dalam Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Sebelum melaksanakan penahan di Rutan Polresta Mataram, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu dari enam tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.
Pantauan NTBSatu, Cholid keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.48 Wita setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita.
Sekdis Pariwisata NTB tersebut nampak berjalan menuju RS Bhayangkara, dengan pendampingan dua penyidik Polresta Mataram dan kuasa hukumnya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita sebelumnya, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Penyedik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya muncul angka kerugian sebesar Rp1,58 miliar. (*)