Ditahan Polisi Kasus Masker Covid-19, Sekdis Pariwisata NTB: Alhamdulillah Sehat Bahagia

Peran Sekdis Pariwisata NTB
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan, Cholid terseret dalam kasus ini berkaitan dengan posisinya sebagai Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
“Yang bersangkutan adalah Kabid (UKM). Ia berperan membagi masker. Pemetaan, harus ke sini harus ke sini (pembagian masker),” jelas Regi.
Penyidik dalam perkara pengadaan masker Covid-19 ini menetapkan enam tersangka. Dari keenamnya, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram membedakan tiga berkas perkara. Alasannya, karena para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda.
“Kalau digabung nanti ada mis. Itu juga permintaan dari jaksa,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Cholid Tomassoang menjadi tersangka ketiga ditahan polisi setelah dua orang sebelumnya. Mereka adalah Mantan Kadis Koperasi dan UMKM yang kini menjabat sebagai Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma dan PPK bernama Kamaruddin.
Sebelum melaksanakan penahan di Rutan Polresta Mataram, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu dari enam tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.
Berita sebelumnya, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya muncul angka kerugian sebesar Rp1,58 miliar. (*)