Wajib Tahu! Info Penting soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R2, R3, dan R4 di 2025

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah kembali mengangkat isu penting, mengenai nasib tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kabar terbaru menyebutkan, tenaga honorer dengan kode R2, R3, dan R4 akan masuk dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024 umumnya tercatat memiliki kode R2, R3, atau R4. Ketiga kategori ini masing-masing memiliki arti berbeda:
R2: Peserta belum memenuhi passing grade, namun sudah terdata dalam database BKN;
R3: Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK;
R4: Tenaga honorer yang belum tervalidasi datanya di sistem BKN.
Komite I DPD RI, saat ini tengah memperjuangkan agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat terealisasi dengan cepat.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi menegaskan, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Tujuannya empercepat proses pengangkatan seluruh tenaga honorer, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Muhdi menargetkan, seluruh proses pengangkatan bisa rampung paling lambat pada Oktober 2025. Ia menyampaikan, kekhawatirannya akan munculnya tuntutan besar dari para tenaga honorer jika pemerintah tidak menyelesaikan proses ini sesuai waktu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai bertemu langsung dengan Kepala BKN, Zudan Arif, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, Zudan mengingatkan, keputusan pengangkatan ASN berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Zudan menjelaskan, PPK memiliki hak untuk mengajukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui sistem e-mutasi.
Sistem ini secara otomatis akan mengevaluasi kelayakan relokasi atau pengangkatan berdasarkan kewenangan daerah hingga kebutuhan formasi.
Dengan adanya sistem ini, seluruh proses pengajuan pengangkatan ASN menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk bagi mereka yang berada dalam kelompok R2, R3, dan R4. (*)