Realisasi PAD Jauh dari Target, Pemprov NTB akan Bentuk Satgas Pengelolaan Aset GTI

Mataram (NTBSatu) – Pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Indah (GTI) dinilai kurang maksimal. Terbukti, dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp200 miliar, yang masuk ke kas daerah hanya Rp2,5 miliar.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, dari 65 hektare aset lahan milik Pemprov NTB di kawasan itu, sebanyak 52 hektare di antaranya pengelolanya pihak lain. Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi seluruh perjanjian kerja sama yang UPTD Gili Tramena lakukan.
“Dari 65 hektare, belum update ada 52 hektare lebih perjanjian kerja sama antara UPT dengan para pihak. Akan dicek kembali apakah kerja sama itu efektif atau tidak,” kata Faozal, kemarin.
Berangkat dari beberapa persoalan itu, Pemprov NTB akan membentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan aset Pemprov NTB di GTI.
Pembentukan satgas ini juga menyusul adanya permintaan dari Kejati NTB, untuk mengevaluasi pengelolaan aset di kawasan tersebut.
“Satgas yang dibentuk akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejati maupun Polda NTB. Sementara penyusunannya mulai Minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan izin pengelolaan aset di lahan GTI yang pengelolaannya saat ini di UPTD Gili Tramena akan beralih ke BPKAD. Sebab, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB telah memiliki UPT khusus yang mengelola aset.
“Proses izin, unit di BPKAD akan dikedepankan dan untuk operasional lapangan akan dibentuk satgas. Jadi fungsi UPT terkait tata kelola ini yang akan di-back up dengan satgas,” terangnya.
Pertimbangkan Pembubaran UPTD Gili Tramena
Menyinggung soal adanya opsi terkait pembubaran UPTD Gili Tramena, Faozal mengaku saran tersebut masuk dalam pertimbangannya.
Demikian Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan sampaikan. Ia menegaskan, pengelolaan aset lahan GTI milik Pemprov NTB harus dievaluasi. Saat ini, pengelolaan lahan GTI berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Pariwisata NTB melalui UPTD Gili Tramena.
“Perlunya dievaluasi lagi. Berarti kan sistem yang berjalan ini nanti kan tidak efektif. Maka harus dievaluasi oleh Dinas Pariwisata,” ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.
Rudy menjelaskan, berdasarkan peraturan saat ini, setiap pengajuan kerja sama harus secara langsung ke UPTD Gili Tramena. Dari sinilah seluruh proses administrasi dan kelengkapan syarat dinilai oleh tim penilai resmi yang telah dibentuk UPTD Gili Tramena. (*)