Pemberkasan PPPK Tahap II Mataram Molor, Tunggu Kepastian Giliran dari BKN

Mataram (NTBSatu) – Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kota Mataram, dipastikan molor dari jadwal semula.
Penundaan ini terjadi karena Kota Mataram belum mendapatkan giliran pemberkasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena adanya pembagian wilayah kerja oleh BKN, bisa jadi keluar dari timeline. Itu kewenangannya ada di BKN, bukan di daerah,” jelas Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono kepada NTBSatu, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurut Taufik, hingga saat ini, Kota Mataram masih menunggu giliran dari BKN untuk memulai proses pemberkasan. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak bisa bergerak lebih cepat, karena seluruh tahapan pemberkasan sepenuhnya berada di bawah kendali pusat.
Sesuai jadwal awal, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta PPPK Tahap II Kota Mataram berlangsung pada Juli hingga Agustus 2025. Dengan status kepegawaian mulai berlaku 1 September 2025.
Namun, dengan belum mulainya pemberkasan, jadwal tersebut terancam mundur. Meski belum bisa memulai proses secara resmi, Pemerintah Kota Mataram tetap menjalankan sejumlah persiapan administratif, seperti penyusunan dokumen dan komunikasi dengan peserta.
Taufik menyebut, potensi keterlambatan telah pihaknya informasikan kepada seluruh peserta yang lulus seleksi nasional. “Sudah diumumkan,” ujarnya singkat.
Untuk memudahkan koordinasi dan mempercepat penyampaian informasi, BKPSDM Kota Mataram juga telah membentuk grup WhatsApp khusus yang menjadi kanal resmi komunikasi selama proses pemberkasan berlangsung.
Selain itu, akan melakukan sosialisasi teknis bergitu menerima jadwal dari BKN. Seluruh prosesnya akan berlangsung secara daring melalui aplikasi SIASN.
Pada tahun ini, Kota Mataram membuka 30 formasi PPPK di tiga sektor utama, yaitu tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, 21 formasi berhasil terisi oleh peserta yang lulus seleksi.
Pemkot Mataram mengimbau seluruh peserta untuk tetap tenang, bersabar, dan mengikuti proses sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. “Kita tetap mengikuti arahan dari BKN,” pungkas Taufik. (*)