Kompolnas Sebut tak Ada Rekayasa Penanganan Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke Polda NTB terkait dengan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Jumat, 11 Juli 2025.
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo mengaku pihaknya mendapatkan beberapa informasi. Termasuk keterangan berbagai saksi ahli hingga kematian korban.
“Kita juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari kedokteran, forensik, penyebab kematian,” katanya di depan ruangan Tahti Polda NTB.
Menurut Arief, pemeriskaan sejumlah saksi nantinya bisa memenuhi sedikitnya dua alat bukti. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bisa menerima pemberkasan.
“Nah, langkah berikutnya untuk memenuhi berkas. Berkas sudah diserahkan. Sekarang yang tiga masih ditahan di bawah penanganan penyidik selama 20 hari,” ujarnya.
Ketua Harian Kompolnas meyakini bahwa para tersangka, khususnya dua anggota kepolisian berperan menghilangkan nyawa Brigadir Nurhadi. Meskipun ia tidak mendetailkan siapa pelaku utama, peran hingga motif para tersangka melakukan aksinya.
“Seperti yang disampaikan ahli kriminolog, kita lihat di persidangan. Kita bisa saksikan semua,” jelasnya.
Dengan begitu, Arief memastikan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda NTB tidak melakukan rekayasa dalam penanganan kasus.
Alasannya, karena penyidik telah menahan para tersangka. Kemudian, Polda NTB juga telah melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dua eks polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
“Karena yang bersangkutan penyidik, yang sudah berpengalaman. Mereka bisa mencoba mengelabui penyidik yang lain. Jadi kami lihat, tidak ada intervensi,” tandasnya. (*)