Mataram (NTBSatu) – Penasihat hukum mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi, Abdul Hanan mempertanyakan sejumlah alat bukti yang menyatakan kliennya bersalah.
“Mana daftar list proyek yang ditulis Pak Lutfi sesuai yang dimaksud JPU (jaksa penuntut umum)?” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Februari 2024.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Lutfi beberapa kali disebut ikut mengurus sejumlah proyek di Kota Bima, salah satunya di Dinas PUPR.
Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu dianggap menyusun para pemenang dan perusahaan mana saja yang akan mengerjakan proyek.
“Tapi, saat kami minta alat bukti seperti list yang ditulis langsung Pak Lutfi di depan persidangan kok tidak ada,? ujarnya.
Berita Terkini:
- Sektor Tambang Lesu, Gubernur Iqbal Genjot Pariwisata Jadi Pendongkrak Ekonomi
- Milad ke-10, Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Gelar Lomba Cerpen Nasional
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
Selain itu, Hanan juga menanyakan kebenaran dakwaan JPU yang menyebut bahwa Lutfi menerima Rp100 juta dari seorang yang bernama Zafran.
Padahal ketika Zafran memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram pada Senin, 5 Februari 2024 mengaku, tidak pernah menyerahkan sepeserpun kepada terdakwa.