Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melakukan pertemuan dengan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma di ruangannya, Kamis, 22 Mei 2025 siang.
Pertemuan itu salah satunya membahas terkait kasus hukum yang menyeret nama Wirajaya Kusuma dalam dugaan korupsi masker Covid-19.
Iqbal mengaku, sudah meminta laporan akhir kepada Wirajaya dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB. Sebab, apabila ke depannya terbukti bersalah, akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Tadi saya minta laporan akhir, karena kan dengan sudah penetapan (tersangka) itu segera kita bebas tugaskan, itu saja,” jelas Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.
Namun demikian, terhitung hingga hari ini, Iqbal mengaku belum menerima surat resmi dari Polresta Mataram tentang penetapan Wirajaya sebagai tersangka. Sehingga, belum mengambil sikap pencopotan atau sejenisnya.
“Secara resmi belum (menerima surat), saya belum baca secara resmi,” ujarnya.
Saat ini, Wirajaya masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB dan Ketua Pansel Bank NTB Syariah.
Wirajaya Minta tak Dihakimi
Terpisah, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma mengaku, akan kooperatif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus ini. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Intinya, ini masih berproses dan masih panjang. Kita juga tetap menghormati proses hukum ini. Tapi tolong jangan langsung men-judge atau menghakimi,” tegasnya di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 22 Mei 2025.
Apakah sudah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian? Eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini tidak membeberkannya secara gamblang. Ia menyebut, jika hal itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Kalau (surat pemberitahuan) saya kira sudah tahu semua kan, saya no komen lah tentang itu,” ujarnya.
Sementara untuk surat pemanggilan dari Polresta Mataram, Wirajaya mengaku belum menerimanya. “Belum ada (surat pemanggilan), jadi sebenarnya ini masih sangat panjang perjalanannya, cuman saya lihat heboh sekali seperti hari kiamat,” terangnya.
Kemudian perkara akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian dan Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya menyebut, hal itu merupakan hak prerogatif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Namun ia memastikan akan tetap legawa apapun menjadi keputusan gubernur.
“Kita serahkan ke Gubernur soal itu, saya sendiri Samina wa athona,” pungkasnya. (*)