Pemeriksaan Polresta Mataram
Informasi di lapangan, kepolisian sebelumnya memeriksa Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah inisial WK.
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB.
Polresta Mataram melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023 lalu. Kemudian, meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga.
Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Matarammelakukan gelar perkara di Polda NTB. (*)