Mataram (NTBSatu) – Mencuat berita tentang penetapan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma bersama lima orang lainnya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi masker Covid-19.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri mengatakan, terhadap kasus ini pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
Namun apabila ke depan terbukti bersalah, pihaknya akan langsung mencopot Wirajaya dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian.
“Betul (dicopot), akan seperti itu biasanya tahapannya. Tapi kita sampai sekarang masih menunggu dulu surat penetapannya sebagai tersangka,” tutur Dinda, sapaan Wakil Gubernur NTB, Rabu, 21 Mei 2025.
Penetapan Wirajaya sebagai tersangka juga akan berimbas pada jabatannya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah. Apabila terbukti bersalah, ia akan diganti.
“Beliau itu menjadi ketua tim Pansel akan kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Jadi ketika nanti misalnya beliau masalahnya ini berlanjut, nanti Pak Gubernur akan menunjuk Plt di Karo Ekonomi yang otomatis melanjutkan tugas beliau,” jelas Dinda.
Ada anggapan publik terkait dengan integritas dari hasil pansel karena ketuanya terjerat kasus hukum. Menurut Dinda, hal itu merupakan dua masalah yang berbeda.
“Tidak mungkin kita kaitkan permasalahan hukum yang bersangkutan dengan tugas yang beliau jalankan hari ini,” tuturnya
Namun pada intinya, kata Dinda, pihaknya tetap memastikan terlebih dulu bahwa salinan surat penetapan Wirajaya sebagai tersangka didapatkan Pemerintah Provinsi. Tentunya setelah itu, akan ada langkah administratif yang dibutuhkan tim Baperjakat sebelum mengambil keputusan.
“Dalam hal ini tidak hanya kepala biro ekonomi saja, tetapi juga semua ASN. Apabila terkait dengan masalah hukum, akan mendapat perlakuan yang sama,” jelas Eks Bupati Bima dua periode ini.