Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Pusat telah membuat peta jalan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Pada Maret hingga 12 Juli 2025 merupakan masa sosialisasi sampai pembentukan kelembagaan.
“Tapi kita sudah sepakat di provinsi supaya berakhir pada tanggal 30 Juni. Ada lagi surat terakhir dari Dirjen Desa minta 31 Mei menyelenggarakan Musdesus. Kemudian 31 Juni nanti, telah terbentuk lembaganya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, Senin, 19 Mei 2025.
Masyhuri menjelaskan, dari 1.021 desa yang ada di NTB, baru 99 desa telah membentuk Koperasi Merah Putih atau 90 persen.
Sementara itu, sebanyak 911 desa telah menyampaikan informasi akan segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih. Artinya, hampir 90 persen desa di NTB telah merencanakan pelaksanaan Musdesus.
“Kemudian yang sudah melaksanakan Musdesus, sekitar 201 desa atau 20 persen. Jadi yang masih berencana sekitar 807 desa,” ujar Masyhuri.
Alasan masih minimnya desa yang membentuk Koperasi Merah Putih karena dinilai baru mulai. Namun Masyhuri memastikan, belum ada kendala secara teknis dalam proses pembentukannya.
Proses Pembentukan
Selain itu, pemerintah desa juga perlu bermusyawarah untuk pembuatan pengurus, anggaran dasar, lapangan usaha. Termasuk penentuan besaran simpanan pokok anggota koperasi.
“Hanya saja butuh waktu karena jumlahnya banyak. Desa juga perlu berunding dulu karena waktu membentuk itu pilih pengurus buat anggaran dasarnya,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah desa juga perlu membahas terkait lapangan usaha yang mau digeluti dan berapa jumlah simpanan pokok wajib dan lainnya.
“Semua di-clear-kan dulu di musyawarah desa khusus. Baru mereka buat berita acara, anggaran desa itu untuk dibawa ke notaris,” bebernya.
Selanjutnya, mengenai modal awal koperasi, kata Mashyuri, belum ada pembahasan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Yang ada, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota akan menanggung biaya untuk pembuatan akta notaris.
Secara total, Pemprov NTB akan menyiapkan Rp1,16 miliar untuk pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih. Per akta, Pemprov NTB menyepakati membantu sebesar Rp2 juta.
“Biaya yang disepakati dengan asosiasi sekitar Rp2 juta per akta. Rp2 juta itu kita share dengan kabupaten kota, 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten kota. Sama-sama Rp1 juta,” jelasnya. (*)