Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membuka peluang munculnya tersangka baru dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC), usai memeriksa Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sebagai saksi.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menegaskan, pihaknya memeriksa TGB untuk mengungkap keterangan lebih dalam pada perkara tersebut.
Ia menyebut, penambahan tersangka sangat mungkin terjadi tergantung hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Pemeriksaan TGB sebagai saksi untuk mendapat keterangan yang kami butuhkan. (Penambahan tersangka) mungkin saja terjadi, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Enen, Rabu, 7 Mei 2025.
Meski demikian, Enen enggan mengungkap rincian hasil pemeriksaan maupun arah pengusutan lanjutan. Ia hanya menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sehari sebelumnya, TGB, yang menjabat Gubernur NTB selama dua periode, mengaku menerima sekitar 17 hingga 18 pertanyaan dari tim jaksa. Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung profesional dan proporsional.
“Pertanyaannya sekitar 17 sampai 18. Saya menjawab semua sesuai dengan yang saya tahu,” kata TGB usai keluar dari Gedung Kejati NTB.
TGB menjelaskan, mayoritas pertanyaan jaksa menyasar pada persoalan lahan NCC. Ia pun memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang ia ambil selama menjabat, khususnya menyangkut tata kelola aset dan penggunaan anggaran.
Menanggapi penetapan Rosiady Husaeni Sayuti sebagai tersangka, yang saat itu menjabat Sekda NTB di era kepemimpinannya, TGB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
“Kita serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa,” ujarnya.
TGB menegaskan, seluruh produk hukum yang ia keluarkan selama menjabat sudah sesuai dengan prosedur dan norma yang berlaku.
Ia mengklaim, setiap keputusan didasarkan pada kewenangan yang sah, memenuhi prosedur administratif, tidak melanggar hukum, serta tidak merugikan keuangan daerah.
“Kalau ada deviasi, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (*)