Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram membatalkan mengeksekusi uang Rp2 miliar lebih ke Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB.
Pembatalan itu berdasarkan Penetapan Eksekusi Gugur perkara Nomor: 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 30 Desember 2024.
Isinya, memerintahkan Panitera PN Mataram untuk mencatat dan mencoret permohonan eksekusi tersebut dari register perkara permohonan eksekusi.
“Dan sewaktu waktu dapat diajukan kembali,” bunyi surat diterima NTBSatu, Sabtu, 3 Mei 2025.
Kemudian, memerintahkan Panitera PN Mataram untuk mengembalikan sisa panjar biaya Eksekusi kepada Pemohon eksekusi.
Isi surat itu juga menyebut, sampai saat ini kuasa pemohon eksekusi tidak mengindahkan surat pemberitahuan. Karena itu, permohonan eksekusi yang kuasa hukum pemohon eksekusi ajukan, patut dicoret dari register perkara. Sewaktu-waktu dapat diajukan kembali.
“Maka untuk itu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram agar mengembalikan sisa panjar biaya perkara eksekusi kepada pemohon eksekusi,” bunyinya.
Humas PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya belum merespons konfirmasi terkait pembatalan ekseskusi uang Rp2 miliar lebih kepada yayasan tersebut.
Sementara kuasa hukum termohon, Abdul Hanan menghormati putusan pengadilan. Ia mengaku pihaknya telah secara suka rela siap mencicil terhadap pemohon.
“Jadi ada niat baik untuk mencicil. Tapi mereka menolak,” katanya.
Sebelumnya ada surat pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr. Oleh pengadilan negeri mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan aanmaning atau teguran yang dihadiri oleh S (pemohon eksekusi). Termohonnya adalah Yayasan RSI NTB.
S selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada yayasan pada 2021.
Salah satu isi gugatannya, pihak yayasan belum menyelesaikan pembayaran. S meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset yayasan.
Kronologinya, pada 11 Juni 2020 yayasan melakukan kontrak dengan S senilai Rp11,2 miliar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram. Namun S diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majeure.
Yayasan kemudian menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan S.
S kemudian menagih RSI atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.
Menurut pihak pemohon, pekerjaan telah selesai 68, 392 perse. Jika dinominalkan, sebesar Rp7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai Rp339,2 juta. Totalnya, Rp7,99 miliar.
Sisi lain, yayasan hanya membayar Rp5.210.000.000. Sehingga mereka masih berhutang Rp2.789.126.894. (*)