Oleh: Muh. Nasirudin Albani – Mahasiswa Universitas Mataram
Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Pilrek Unram) sekarang ini sedang menjadi perbincangan hangat terkait dengan batas usia Calon Rektor Universitas Mataram. Menjelang Pemilihan Rektor pada tahun 2026 mendatang situasi menjadi semakin panas. Jabatan sebagai Rektor menjadi posisi yang sangat menarik bagi sebagian orang dalam posisi kepemimpinan di lingkup kampus. Sebelum lahirnya tulisan ini sudah ada beberapa tulisan yang membahas tentang pasal yang dalam aturan Senat Unram yang dianggap menimbulkan banyak tafsir.
Peraturan Senat Universitas Universitas Mataram
Pemilihan Rektor Universitas Mataram diatur dalam Peraturan Senat Universitas Mataram Nomor 03 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Senat Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universtas Mataram. Dalam peraturan ini membahas persyaratan menjadi calon rektor. Aturan senat ini juga menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan tinggi Negeri.
Yang menjadi perdebatan sekarang terkait batas usia Calon Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (Calon Rektor), dalam peraturan Senat Unram dalam Bab II Persyaratan Calon Rektor Universitas Mataram pada pasal 2 poin c berbunyi “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat” anturan ini menimbulkan banyak sekali penafsiran dan pertanyaan terkait batas usia calon rektor.
Dari bunyi pasal ini banyak yang menganggap bahwa Rektor Unram ketika akhir masa jabatannya berusia paling tinggi 60 tahun. Selain itu ada juga yang menganggap bahwa Calon Rektor Unram ketikan mencalonkan diri itu tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun walaupun hanya satu jam ataupun beberapa hari. Jika kita melihat pasal ini ini saja, maka ini akan menimbulkan banyak tafsir tadi. Jadi ketika terjadi kekaburan pada aturan dibawah maka kita harus melihat aturan yang di atasnya yaitu Permen RistekdIkti Nomor 19 Tahun 2017.
Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017
Secara hierarki peraturan yang berlaku praturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (Lex Superior derogate legi inferiori), sesuai dengan asas tersebut jika aturan Senat Unram bertentangan dengan aturan Permen Ristekdikti maka yang digunakan adalah aturan yang lebih tinggi. Bunyi pasal 2 poin c Peraturan senat unram hanya beda sedikit dengan bunyi pasal 4 poin c Permen Ristekdikti nomor 19 tahun 2017 yang berbunyi “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pimpinan PTN yang sedang menjabat”.
Jika dalam Permen Ristekdikti itu menggunakan kata Pimpinan Tinggi PTN dan dalam aturan senat Unram menggunakan kata Rektor yang merupakan hal yang wajar karena aturan senat unram dikhususkan dalam lingkup unram. Sebenarnya buka itu yang menjadi permasalahan akan tetapi penekanan dari batas usia dari calon rektor itu sendiri. di sini saya akan coba menyampaikan sedikit pandangan saya terhadap aturan tersebut untuk supaya kita sama-sama memahami aturan yang sudah ditetapkan. Sebenarnya dalam pasal ini bukan hanya ditujukan pada calon rektor akan tetapi juga diartikan untuk rektor yang sedang menjabat.
Kata “berusia paling tinggi 60 (enam Puluh) Tahun” ini ditunjukkan untuk para calon yang ingin mengajukan di menjadi Pimpinan PTN (Rektor), jadi ini memiliki artian bawah para calon pimpinan PTN (Rektor) itu ketika ingin mencalonkan diri usianya paling tinggi adalah 60 tahun pada saat rektor yang sedang menjabat berakhir masa jabatanya.
Kata “pada saat Berakhirnya masa jabatan Pimpinan PTN yang sedang Menjabat” ini memiliki artian bahwa para calon pimpinan PTN yang akan mencalonkan diri harus berusia paling tinggi 60 tahun ketika pimpinan tinggi PTN berakhir masa jabatannya. Di sini ada beberapa yang mengartikan bahwa calon pimpinan tinggi PTN (Rektor) yang mencalonkan diri nantinya tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun ketika akhir masa jabatan mereka.
Berusia Paling Tinggi 60 Tahun
Yang perlu menjadi pertanyaan adalah dalam aturan tersebut adalah batas dari yang disebut dengan usia paling tinggi 60 tahun terebut yang akan menimbulkan banyak pertanyaan pula dikarenakan yang mana disebut dengan usia 60 tahun tersebut.
Apakah usia 60 tahun ini tidak boleh lebih 1 hari atau bahkan beberapa menit pun?
Apakah ketika para calon yang mencalonkan diri dan ketika di lantik sebagai pemimpin PTN (Rektor) ternyata bahwa usianya itu 60 tahun sebih 1 hari atau bahkan 1 bulan bisa disebut masih usia 60 tahun?
Apakah memang harus ketika mereka para calon ini di lantik menjadi pimpinan PTN usia 60 tahun mereka harus pas dan tidak boleh lebih?
Sebagaimana dalam Putusan Nomor 258 K/TUN/2024 jo. Putusan Nomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO jo. Putusan Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO. Putusan tersebut menegaskan bahwa batas usia maksimal 60 tahun harus dihitung sejak awal masa jabatan, bukan di akhir. dari putusan ini kita bisa mengartikan bahwa batas usia mencalonkan diri 60 tahun itu dihitung ketika awal masa jabatan (dilantik), bukan akhir jabatan yang berarti juga usia 60 tahu itu bukan usia yang paling tinggi ketika berakhir masa jabatannya.
Di sini saya akan memberikan pengertian saya 60 tahun yang dimaksud dalam aturan Senat Unram dan Permen Ristekdikti dan bukan pengertian 60 tahun secara umum dikarenakan ketika kita mengambil secara umum maka perdebatan tidak akan memiliki titik temu. Makna pengertian 60 tahun yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah ketika para calon ini terpilih dan dilantik nantinya usia mereka tidak mencapai 61 tahun atau lebih.
Di sini kalau dilihat bahwa pengertian yang saya berikan sangat jauh dari apa yang tertulis dalam aturan tersebut yang menyebutkan bahwa paling tinggi 60 tahun dan saya menyampaikan bahwa asal ketik para calon terpilih ini ketika di lantik sebagai pimpinan PTN (Rektor) tidak berusia 61 tahun atau lebih. Selanjutnya saya akan memberikan kenapa memberikan pengertian terhadap aturan tersebut seperti itu.
Dalam Pasal 12 Permen Ristedikti nomor 19 tahun 2017 menyebutkan bahwa masa jabatan Pemimpin PTN adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan berikutnya. Dalam Pasal 15 poin b di auran yang sama menyebutkan bahwa salah satu alasan pemberhentian pemimpin PTN adalah “Telah Berusia 65 (Enam Puluh Lima) Tahun.”.
Pasal 15 Poin b ini menjadi dasar saya kenapa menyampaikan bahwa para calon Pemimpin PTN (Rektor) bisa mencalonkan diri asal pada saat dilantik tidak berusia 61 tahun atau lebih. Coba kita hitung kembali masa jabatan rektor 4 tahun dan salah satu kenapa alasan kenapa rektor diberhentikan adalah berusia 65 tahun maka jika para calon pemimpin PTN (rektor) ini semisal mencalonkan diri di usia 60 lebih 1 (satu) atau 2 (dua) bulan dan dilantik ketika belum menyentuh usia 61 tahun maka ketika akhir masa jabatannya nanti dia belum berusia 65 tahun.
Pengertian usia tertinggi 60 tahun tersebut sudah dijelaskan pada pasal 12 dan 15 poin b Permen Ristedikti Nomor 19 Tahun 2017. Lalu kenapa saya tidak memberikan pengertian bawah pemimpin PTN (Rektor) ketika akhir masa jabatannya 60 tahun paling tinggi dikarena pasal 15 poin b tersebut sudah jelas salah satu alasan pemimpin PTN (Rektor) diberhentikan karena usia sudah mencapai 65 tahun. Jika saya mengambil asumsi bahwa Pemimpin PTN (Rektor) di akhir masa jabatannya paling tinggi 60 tahun maka tidak ada gunanya pasal 15 poin b tersebut dimasukan dalam Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. (*)