Hukrim

Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjut Kasus Korupsi NCC dan LCC Pekan Depan

Mataram (NTBSatu) – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) dan kasus pengadaan lahan Lombok City Center (LCC) terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kejati NTB mengagendakan pemeriksaan lanjutan untuk kedua kasus ini pekan depan.

“Untuk Minggu ini belum ada, InsyaAllah pemeriksaannya minggu depan,” ucap Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 10 April 2025.

Belum ada keterangan lanjut terkait dengan kasus mana yang akan Kejati proses lebih dulu. Namun, kedua kasus ini akan tetap mendapatkan fokus penyidikan di kejaksaan.

Sebagai informasi, kasus NCC merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

IKLAN

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam prosesnya, kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.

2 Orang Jadi Tersangka Kasus LCC

Selanjutnya, untuk kasus LCC sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.

Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti Rp891 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan, proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis hakim menilai, perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum.

Update terakhir, Mantan Bupati Lombok Barat, Zainy Arony menjadi tersangka dalam kasus LCC.

Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri menyebut, peran Zaini sehingga menjadi tersangka karena yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama PT. Tripat dan Bupati Lombok Barat mengenalkan Direktur Utama PT. Tripat dengan PT Blis. Waktunya, sekitar Juni November 2013.

“Yang bersangkutan juga ikut dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT. Tripat dan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera,” ujar Hasan. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button