Daerah NTB

Pendaki Wajib Tahu, SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani Diperketat

Lombok Timur (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) kembali membuka pendakian Gunung Rinjani, NTB pada 3 April 2025.

Setelah sempat ditutup di awal tahun 2025, kini pendakian kembali dapat dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) terbaru.

Setiap kelompok pendaki wajib terdiri dari minimal dua orang untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.

Penggunaan jasa guide dan porter juga BTNGR atur. Di mana satu guide dapat mendampingi maksimal enam pendaki dan satu porter hanya boleh membawa barang hingga 25 kg.

Guide dan porter harus memiliki sertifikat resmi dari BTNGR, dan pendaki bisa memilih layanan tersebut langsung melalui aplikasi eRinjani sebelum check-in.

IKLAN

Pendaki wajib mendaftar dan melakukan booking tiket melalui aplikasi eRinjani dengan akun yang terdaftar sesuai NIK atau paspor. Satu akun hanya bisa memesan satu tiket untuk satu tanggal dan jalur pendakian yang sama.

Pemesanan tiket berlaku untuk akun pendaki sendiri dan tidak dapat beralih ke orang lain.

Proses check-in hingga check-out

Proses check-in mulai antara pukul 07.00 Wita hingga 15.00 Wita dengan menunjukkan eTicket, kartu identitas, dan surat keterangan sehat.

Sementara itu, check-out harus pendaki lakukan antara pukul 07.00 – 21.00 Wita. Pendaki yang terlambat check-out akan terkena biaya overtime.

Bagi yang ingin melakukan reschedule tiket, proses ini hanya bisa mereka lakukan satu kali dalam setahun. Syaratnya, tidak melakukan boking ulang untuk tanggal yang sama dan paling lambat satu hari sebelum jadwal pendakian.

IKLAN

Pendaki yang melebihi waktu turun akan terkena biaya tambahan yang harus mereka bayar melalui Briva pada aplikasi eRinjani.

“Akun pendaki yang tidak membayar biaya overtime lebih dari tiga hari setelah check-out, akan dibekukan secara otomatis,” bunyi pengumuman BTNGR, dikutip Rabu, 2 April 2025.

Sebelum mendaki, pendaki wajib membawa perlengkapan standar seperti pakaian hangat, sepatu trekking, jas hujan, tenda, dan logistik yang cukup.

Makanan dan minuman harus menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang. Sementara barang-barang berbahan styrofoam, kaca, dan kaleng tidak boleh masuk ke kawasan taman nasional.

Dengan adanya aturan baru ini, harapannya pendakian Gunung Rinjani tetap aman, nyaman, dan ramah lingkungan. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button