Kota Bima (NTBSatu) – Penemuan makanan mengandung zat berbahaya selalu terjadi pada bulan Ramadan.
Dalam gelaran Intensifikasi Pangan Terpadu Ramadan 1445 H di Pasar Induk Mandalika, Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, menemukan jenis makanan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya.
Berangkat dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, akan segera turun melakukan pemeriksaan terhadap jajanan yang dijual selama Bulan Ramadan ini.
Kepada NTBSatu, Kepala Dikes Kota Bima, Ahmad mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan melakukan kordinasi dengan Koperindag dan Pol PP.
Sehingga nanti, dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini, bisa memberikan dampak positif dan efek jera terhadap pedagang supaya olahan makanan yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Hari senin kita akan bersurat pada Dinas terkait,” ujarnya singkat, dikonfirmasi NTBSatu via WhatsApp, Sabtu, 15 Maret 2024 sore.
Ahmad mengaku, pihaknya juga sudah terlebih dulu memberikan edukasi kepada beberapa pedagang, terkait dampak buruk makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sehingga, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan pedagang dengan jualannya mengandung zat yang berbahaya, maka besar kemungkinan akan mendapatkan sanksi.
“Saya berharap timnya nanti bisa bekerja maksimal. Sementara untuk sanksi, yang memberikannya adalah Loka POM Bima,” pungkasnya. (MYM)