Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram, menargetkan penetapan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 sebelum Lebaran Idulfitri.
“Kita kejar, mudah-mudahan sebelum Lebaran kita tetapkan tersangka. Itu harapan kita,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis, 20 Maret 2025.
Keenam calon tersangka masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Namun sebelum penetapan tersangka, penyidik kepolisian akan memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Mereka dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat negara. Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada Kamis ini. Rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Maret 2025 mendatang.
Selain BPKP, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli. “Kita juga berencana pemeriksaan ahli pidana dan penetapan tersangka,” tegas Regi, sapaan akrab Kasat Reskrim.
Regi mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga.
Ia mencontohkan, masker yang seharusnya seharga Rp10 ribu namun terjual Rp12 ribu. “Itu tidak bisa diubah. Karena anggarannya baku,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam kasus ini pun kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari pelaku UMKM hingga beberapa pejabat daerah.(*)