HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Mulai Inventaris Saksi Kasus DAK Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, membuat daftar nama para pihak yang akan dimintai keterangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024.

“Nanti kita inventarisir mana pihak-pihak yang akan kami mintai keterangan,” kata Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.

Pembuatan daftar nama saksi itu, setelah pihaknya melakukan telaah terhadap sejumlah dokumen maupun berkas-berkas. Langkah selanjutnya, tim Adhiyaksa akan menertibkan surat perintah.

“Jadi, segala sesuatu kami lakukan telaah terlebih dahulu,” jelasnya.

Informasi di lapangan, DAK tahun 2024 disinyalir bermasalah gegara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB yang memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.

IKLAN

Uang tersebut kemudian mereka tampung di sebuah perusahaan. Rencananya digunakan oleh salah satu pejabat Pemprov NTB untuk maju dalam Pilkada 2024 lalu, seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim.

Catatan NTBSatu, selain tahun 2024, Kejati NTB juga mengusut dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2023.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon sebelumnya memerintahkan jajaran di bidang pidana khusus untuk menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2023 tersebut. Nilainya Rp42 miliar.

“Kami sudah meminta tim Pidsus untuk menelusurinya (indikasi pidana) dengan mulai mengumpulkan data-data dan bahan keterangan,” katanya Desember lalu.

Elly Rahmawati yang saat itu menjadi Aspidsus Kejati NTB pernah menyebut, tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, statusnya berjalan berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa melakukan proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

IKLAN

Terkait dengan arah penyelidikan, Elly menyebutkan pihaknya menelusuri indikasi pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

Tim Pidsus Kejati NTB sedang menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button