
Jakarta (NTBSatu) – Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelum kena mutasi, Irjen Djoko menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia menjabat sebagai Kapolda Kalteng sejak 18 Oktober 2023.
Sementara itu, yang menggantikanposisi Djoko adalah Irjen Pol Iwan Kurniawan yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Sosial Ekonomi (Sahli Sosek) Kapolri.
Mutasi dalam rangka penugasan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini termuat dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor ST/448/III/KEP/2025 tanggal 12 Maret 2025.
“Irjen Pol Djoko Poerwanto Kapolda Kalteng dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenhut),” demikian bunyi keputusan Kapolri, mengutip Kompas, Kamis, 13 Februari 2025.
Adapun keputusan Kapolri ini terdapat tanda tangan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo.
Capaian Irjen Djoko Poerwanto Selama di NTB
Sebelumnya, jenderal bintang dua Polri ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda NTB. Ia meninggalkan sejumlah prestasi dan menghentikan kasus selama menjabat di Polda NTB.
Pria kelahiran 1967 ini berhasil menumpaskan beberapa kejahatan. Salah satunya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selama Djoko menjabat sebagai Kapolda, hingga September 2023 Satgas TPPO Polda NTB berhasil mengungkap puluhan kasus. Catatan NTBSatu, total tersangka yang berhasil polisi tahan sebanyak 50 orang.
Rinciannya, 29 laki-laki dan 21 perempuan. Sementara korban yang berhasil polisi selamatkan sebanyak 210 orang. 170 laki-laki dan 40 orang.
Sementara untuk bidang Dit Reskrimsus, perkara korupsi Alat Bantu Belajar Bersama (APBM) Poltekkes Mataram.
Dua orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kerugian Rp3,2 miliar tersebut. Keduanya yakni AD sekaligus Direktur dan ZF, Ketua Jurusan Keperawatan.
Selain itu, mantan Kapolda NTB itu juga menangani kasus korupsi marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Dalam perkara ini, dua orang menjadi tersangka.
Mereka adalah Muhammad Irwin dan Lalu Buntaran. Dalam kasus marching band muncul kerugian negara Rp702 juta.
Pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap. Pertama, anggarannya Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri. Kedua, Rp982,43
Dari dua kasus itu, setidaknya Kapolda sudah memimpin pemberantasan korupsi dengan total akumulasi kerugian negara Rp3,9 Miliar lebih.
Harta Kekayaan
Sosok Irjen Djoko Poerwanto disebut sebagai Kapolda “termiskin” di Indonesia karena harta kekayaan tidak sebanyak coleganya yang lain.
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko hanya memiliki harta kurang dari Rp1 miliar.
Harta kekayaan Djoko terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp480 juta yang berada Tasikmalaya dengan status jerih payah sendiri.
Selain itu, Djoko melaporkan kepemilikan 1 unit mobil Honda CRV tahun 2016 senilai Rp210 juta dan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp15 juta. Sehingga total aset kendaraannya adalah Rp225 juta.
Aset lainnya yang Djoko miliki adalah kas dan setara kas senilai Rp221 juta. Ia tercatat tidak memiliki utang, maka total kekayaan bersihnya adalah Rp926 juta. (*)