Mataram (NTBSatu) – Ribuan eks karyawan Sritex yang terkena PHK masih memperjuangkan haknya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta Tunjangan Hari Raya (THR) baru bisa setelah aset perusahaan terjual.
Yassierli menegaskan, bahwa pesangon dan tunjangan belum masuk ke rekening eks pekerja Sritex. Perusahaan yang sudah dinyatakan pailit harus melewati proses penjualan aset sebelum bisa melunasi kewajiban tersebut.
“Akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” jelas Yassierli, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025.
THR juga belum tersalurkan dan akan menggunakan mekanisme yang sama. Yassierli menekankan, pemerintah tetap memprioritaskan hak para pekerja meskipun pencairannya membutuhkan waktu.
Pemerintah Proses JHT dan JKP
Selain pesangon dan THR, pemerintah juga sedang memproses Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pekerja akan menerima JHT paling lambat 18 Maret 2025. Tim dari Kemenaker membantu pekerja menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja. Sistem ini menjadi gerbang utama untuk memverifikasi pekerja sebelum menerima pencairan.
“Tim kami di Solo terus mendampingi eks pekerja Sritex untuk administrasi pencairan JKP,” ujar Yassierli.
Eks karyawan juga mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sehingga tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
JKP Naik, Eks Karyawan Menerima Manfaat Lebih Besar
Pemerintah menaikkan besaran JKP melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Jika sebelumnya pekerja hanya menerima 45 persen dari upah selama enam bulan, kini meningkat menjadi 60 persen.
Selain uang tunai, pekerja juga mendapat kemudahan dalam pelatihan kerja dan akses pasar kerja untuk mempercepat proses rekrutmen di perusahaan lain.
Eks Karyawan Menuntut Hak yang Belum Terbayar
Sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan Sritex kehilangan pekerjaan akibat pailitnya perusahaan. Hingga kini, mereka masih menanti kejelasan terkait pesangon dan THR.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kuswanto menegaskan, pekerja ingin hak mereka terselesaikan sebelum kembali bekerja.
Para pekerja meminta perusahaan menghitung pesangon berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Besaran pesangon setiap karyawan akan menyesuaikan dengan lama masa kerja mereka.
Eks karyawan terus mendesak pemerintah dan pihak terkait agar segera menyelesaikan pembayaran pesangon dan tunjangan lainnya. (*)