BERITA NASIONAL

Viral Kasus Dugaan Korupsi Emas 109 Ton, Begini Sejarah PT Antam

Mataram (NTBSatu) – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, merupakan Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) yang telah lama menjadi pemain utama industri pertambangan Indonesia.

Berdiri tahun 1968, PT Antam Tbk lahir dari penggabungan beberapa perusahaan pertambangan negara. Seperti, Perusahaan Pertambangan Umum Negara, Perusahaan Pertambangan Bauksit Negara, Perusahaan Pertambangan Emas Negara Tjikotok. Serta, beberapa proyek lainnya di bawah naungan Bapetamnb.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968, perusahaan ini memulai operasinya sebagai Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang pada 5 Juli 1968.

Namun, dengan perubahan iklim bisnis yang semakin berkembang, PT Antam bertransformasi menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT) tahun 1974. Perubahan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974.

Perubahan status ini tercatat dalam akta notaris pada 30 Desember 1974 yang menjadi dasar peringatan hari jadi PT Antam.

IKLAN

Meski demikian, sejak 1997, perusahaan mulai mengubah peringatan hari jadi menjadi 5 Juli. Sebab, tanggal tersebut merupakan hari berdirinya PN Aneka Tambang sebagai entitas bisnis pertama kali.

Dalam sejarah panjangnya, perusahaan tersebut telah menjadi penghasil logam mulia terkemuka. Termasuk emas yang telah diproses dan dipasarkan dengan standar internasional. Serta memenuhi berbagai sertifikasi yang menjamin kemurnian produknya.

Kasus Dugaan Korupsi

Namun, belakangan ini perusahaan ini terjerat dugaan korupsi yang melibatkan sekitar 109 ton emas.

IKLAN

Kasus yang menghebohkan ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat PT Antam.

Dugaannya para pejabat ini terlibat dalam praktik ilegal. Termasuk memproses dan mengedarkan emas yang berasal dari penambangan liar atau sumber luar negeri yang tidak sah.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam rentang waktu 2010-2022, sebagian emas yang Antam stempel tercampur dengan emas ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan dampak besar pada pasokan dan harga emas di pasar.

IKLAN

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan, emas ilegal tersebut seharusnya melalui verifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi produk resmi.

Namun dalam kasus ini, proses tersebut diabaikan. Sehingga berdampak pada kelangkaan emas legal dan pergeseran harga yang signifikan.

Sebagai akibatnya, sejumlah pejabat Antam kini terseret dalam kasus ini dan sedang menjalani proses hukum.

Kasus ini memicu berbagai spekulasi, salah satunya tudingan bahwa PT Antam menjual emas palsu. Namun, perusahaan segera mengklarifikasi isu tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan kabar tentang emas palsu itu tidak benar.

Ia menjelaskan, emas-emas Antam diolah di pabrik pengolahan dan pemurnian emas PT Antam Tbk. Pabrik itu merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA)

“Perusahaan memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi,” kata Faisal, Kamis, 7 Maret 2025, mengutip CNN Indonesia. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button