Daerah NTBHEADLINE NEWS

Surat Edaran Diabaikan, Dishub NTB Ancam Sanksi Kapal Kayangan – Poto Tano

Lombok Timur (NTBSatu) – Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) NTB soal larangan kapal tarif layanan, belum sepenuhnya efektif. Oknum petugas di dalam kapal masih menyewakan layanan. Seperti matras, pengisian daya ponsel, tikar, serta semua fasilitas dalam kapal.

Pengalaman itu dirasakan penumpang Kapal Marina Quinta, Sabtu 8 Maret 2025.

Kapal yang baru sandar di Pelabuhan Poto Tano KSB sekitar pukul 04.15, memuat dua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Penumpang yang sedang berpuasa, langsung memenuhi kursi yang tersedia di indoor dan outdoor. Sebagian memesan makanan dan minuman yang dijual “dua kali” lipat di dalam kapal. Masih ada waktu sahur.

Beberapa matras yang tergeletak di sisi kabin dalam ruangan, langsung jadi tempat rebahan. Dua penumpang pria terdengar bercakap cakap soal Surat Edaran Dishub NTB soal larangan menyewakan fasilitas di dalam kapal.

IKLAN

“Sudah ada edaran, jadi sekarang gak boleh ditarik bayaran,” ujar salah seorang penumpang menginformasikan ke temannya.

Setelah menempuh sekitar 2 jam mengarungi Selat Alas, menjelang sandar di Dermaga Kayangan, seorang pria menghampiri para penumpang yang baru bangun dari matras.

“Sewa matrasnya Pak, Bu, Rp20 ribu,” kata pria tersebut.

Larangan Sewa Matras Dishub NTB Kapal Kayangan - Poto Tano
Matras yang disewakan ke penumpang Kapal Marina Quinta yang berlayar dari Poto Tano – Kayangan, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Haris Al Kindi

Seorang penumpang menyela. “Bukannya ada edaran larangan minta sewa pak?,” tanya penumpang lainnya.

“Ini (matras) punya pribadi, bukan punya kapal,” jawabnya santai.

Setengah berat, para penumpang merogoh kocek Rp20.000 membayar sesuai tarif tanpa sepotong pun nota itu.

Begitu juga soal larangan menarik biaya charger ponsel. Sebenarnya tersedia loker berisi tempat colokan, tapi tanpa aliran listrik.

Penumpang yang kehabisan baterai terpaksa membayar Rp5.000 di satu satunya terminal charger yang mereka sediakan di lapak jualan makanan minuman dekat ruang penumpang.

Penarikan tarif untuk sewa layanan ini bertentangan dengan edaran Dinas Perhubungan NTB Nomor 500.11/226/Dishub/III.

Penegasan Dinas Perhubungan NTB

Kadishub NTB, Lalu Mohammad Faozal tegas dengan keputusannya.

“Gak ada yang boleh disewakan,” tegas Faozal menjawab NTBSatu, Sabtu 8 Maret 2025.

Ia kembali mengingat kepada manajemen kapal Kayangan Poto Tano agar mematuhi edaran tersebut.
Jika masih tak mengindahkan, maka akan mendapat sanksi. “Ada (sanksi, red). Dishub akan berikan saksinya,” tegas Mantan Kadispar NTB ini.

Upaya konfirmasi ke PT Jembatan Nusantara selaku perusahaan induk KM Marina Quinta belum membuahkan hasil. Nomor ponsel yang tertera di website jembatannusantara.com tak terhubung.

Faozal sebelumnya pada Senin, 24 Februari 2025 menegaskan, larangan menarik biaya sewa kamar, tikar, bantal, maupun matras bagi seluruh kapal penyeberangan rute Pelabuhan Kayangan – Poto Tano.

Seluruh fasilitas yang ada di kapal bisa penumpang akses secara gratis jika itu termasuk dalam pelayanan. Apabila pihaknya menemukan, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi.

“Sanksinya tidak usah kasih berlayar, kalau memang dia main-main lagi,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button