Hukrim

Nikahkan Anak di Bawah Umur, Dua Pria asal Lombok Barat Dipidana

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB, melimpahkan kasus dugaan pemaksaan pernikahan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rabu, 5 Maret 2025. Tersangkanya, bapak dari masing-masing anak.

“Hari ini, kasus pernikahan anak di bawah umur. Kebetulan yang perempuan berusia 15 tahun dan yang laki-laki 16 tahun,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Iptu Dewi Sartika.

Kasus ini berawal dari laporan UPTD PPA Provinsi NTB ke Polda NTB bahwa telah terjadi penikahan anak di Dusun Pusuk, Desa Pusuk Lestari. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Ternyata yang menikahkan atau menjadi wali adalah bapak dari pihak laki-laki dan bapak dari pihak perempuan,” ungkap Dewi.

Sebelumnya pihak kepala dusun setempat telah mencoba mencegah terjadinya penikahan. Bahkan, dari pihak orang tua juga tidak mengizinkan,

IKLAN

“Tapi (anak perempuan, red) selalu datang kembali. Akhirnya, orang tua mereka mau tidak mau harus menikahkan,” jelas Dewi.

Sehingga, pihak UPTD PPA Lombok Barat melaporkan kejadian ini untuk memberikan efek jera terhadap semua pihak yang terlibat.

“Supaya masyarakat Pusuk tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur tidak boleh dilakukan. Kecuali, kalau usianya sudah 19 tahun ke atas,” tambahnya.

Pada kasus ini, kepolisian menetapkan kedua wali yang menikahkan dan memfasilitasi pernikahan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

Namun, kedua tersangka saat ini menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Alasannya, karena menjadi tulang punggung keluarga.

“Apabila mereka tidak bekerja, maka tidak bisa menghidupan anak-anak yang lain terutama istrinya,” ujar Dewi.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk selalu hati-hati dalam mengambil tindakan.

Sebab, kalau terjadi penikahan anak yang dikhawatirkan adalah masalah kesehatannya. Apabila hamil, kandungannya sangat rentan bagi ibu dan anak.

“Jangan sampai mengambil tindakan yang merugikan diri sendiri dan juga anak-anaknya sendiri,” tegas Dewi. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button