Mataram (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB mengeluarkan edaran tentang larangan menarik biaya sewa kamar, tikar, bantal, maupun matras bagi seluruh kapal penyeberangan rute Pelabuhan Kayangan – Poto Tano.
Dinas Perhubungan NTB juga menegaskan larangan tersebut melalui surat imbauan Nomor: 500.11/226/Dishub/III.
Dalam surat itu, Dinas Perhubungan juga melarang pihak kapal menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa. Termasuk, untuk pengisian daya handphone (hp) atau alat elektronik lainnya.
Kepala Dishub Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal membenarkan terkait edaran tersebut.
“Kesepakatannya demikian, aturannya memang tidak diperbolehkan itu (menarik biaya dalam bentuk apapun). Termasuk juga tidak boleh ada pedagang asongan, pengamen di atas kapal,” tegas Faozal, Senin, 24 Februari 2025.
Ia menyampaikan, seluruh fasilitas yang ada di kapal bisa penumpang akses secara gratis jika itu termasuk dalam pelayanan.
“Kan penumpang sudah bayar tiket, maka selesai dengan tiket itu. Jadi jangan buat hal baru lagi di atas kapal,” ungkap Faozal.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini melarang keras pihak kapal menyewakan fasilitas tersebut. Apabila pihaknya menemukan, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi.
“Sanksinya tidak usah kasih berlayar, kalau memang dia main-main lagi,” ujarnya.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) kapal-kapal tersebut berada di pihaknya. Artinya, ketika menyalahi dan melanggar aturan yang ada, maka Dinas Perhubungan akan mengevaluasi pihak kapal.
“Kalau misalkan juga beli tiket, kemudian di atas kapal bayar lagi seperti kasur, kemudian bantal, itu menjadi catatan,” pungkas Faozal. (*)