Mataram (NTBSatu) – Jaksa memeriksa dua Mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lombok Utara.
Dua Mantan Kadis ESDM NTB itu adalah Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara,” katanya.
Dugaan korupsi korupsi pembangunan SPAM ini berkaitan dengan pengelolaan di bawah kendali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, milik Pemkab Lombok Utara.
Kasus baru saja naik ke proses penyidikan dari tahap penyelidikan. Enen menyebut, pemeriksaan terhadap kedua terpidana korupsi pasir besi Lombok Timur tersebut bagian rangkaian dari penguatan alat bukti.
Pemeriksaan tak hanya sampai pejabat Pemprov NTB saja. Kajati memastikan pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pejabat Lombok Utara.
“Untuk saksi dari pejabat Lombok Utara, pasti kami akan periksa juga,” bebernya.
Menyinggung calon tersangka dan kerugian negara, Enen memilih tak berkomentar lebih jauh. Menyusul perkara baru naik penyidikan.
“Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Begitu juga terkait dengan lokasi objek perkara SPAM PDAM Amerta Dayan Gunung dan sumber anggaran hingga tahun pelaksanaan pembangunan. Enen memilih tak berkomentar jauh.
“Tunggu saja waktunya, kasih kesempatan kepada kami untuk melakukan penyidikan. Nantinya, kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan,” tandasnya. (*)