Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi
masuk agenda pemeriksaan jaksa dugaan korupsi NTB Conventon Center (NCC).
“Kalau itu tentunya informasinya kita perlukan. Pasti (diperiksa),” kata ketua Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB, Indra HS, Kamis, 13 Februari 2025.
Jaksa akan memeriksa Mantan Gubernur NTB dua periode tersebut dalam waktu dekat. Indra menyebut, berdasarkan keterangan Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti yang kini menjadi tersangka, mengarah ke TGB.
“Kaitanya? Tentunya secara administrasi, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah, dia yang yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan BMD ke pihak lain. Itu kaitannya,” bebernya.
Dalam kasus ini, jaksa menetapkan Rosyadi Sayuti sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Rosyadi saat itu menjabat sebagai Sekda, pada periode kedua TGB menjabat Gubernur NTB.
Rosiady yang ditemui saat meninggalkan Gedung Kejati NTB, irit bicara.
“Inilah perjalanan hidup saya. Kita jalani saja,” katanya sembari naik ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Menyinggung adanya pernah pihak lain, dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram itu juga lagi-lagi tak berkomentar banyak.
“Saya tidak ingin bersepkulasi. Biarkan Allah yang membuka semuanya,” ucapnya.
Jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Sekda NTB itu menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025. (*)