Hukrim

Jelang Penetapan Tersangka, Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara Dugaan Kredit Fiktif BNI Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, menunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi dana kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) cabang pembantu wilayah Woha, Kabupaten Bima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat menjelaskan, dalam audit kerugian negara pihaknya menggandeng Inspektorat Kota Bima.

“Jadi, kami menunggu hasil dari Inspektorat Kota Bima. Nanti habis keluar audit, baru kami tetapkan tersangka,” katanya, Selasa, 11 Februari 2025.

Kasus ini terus berjalan di tahap penyidikan. Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, baik dari pihak perbankan maupun kelompok tani (poktan) yang tercatat sebagai penerima kredit.

“Terakhir, kami periksa pihak ketiga inisial CA, ketua kelompoknya,” jelas Catur.

IKLAN

Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat sebagai nasabah. Mereka merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021 tersebut.

Nasabah yang merasa menjadi korban dalam kasus ini sebanyak delapan orang. Dalam data pencairan, satu orang dari kalangan petani. Mereka seharusnya menerima dana Rp50 juta.

“Jadi, Rp50 juta satu nasabah, cuma delapan nasabah di sini. Meskipun sedikit, tetapi ‘kan kami melihat dampaknya. Dampaknya terhadap masyarakat begitu,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button