Pemerintahan

Gubernur NTB Terpilih Dilarang Angkat Stafsus, Tim Transisi: Masih Kita Pelajari

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal dilarang mengangkat staf khusus (stafsus).

Larangan itu juga ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yakni melarang kepala daerah terpilih mengangkat tenaga ahli dan stafsus. Alasannya, pemborosan anggaran.

Terhadap arahan itu, Pemprov NTB menyebut bakal menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Artinya, apabila terdapat kebijakan yang melarang Gubernur NTB terpilih mengangkat stafsus, maka harus tegak lurus. Apalagi, sudah ada perintah resmi dari Pemerintah Pusat.

“Memang ada penekanannya terkait dengan itu (larangan pengangkatan stafsus) dan daerah harus menyesuaikan,” kata Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathurrahman, Selasa, 11 Februari 2025.

Menyinggung perihal ketersediaan anggaran untuk belanja gaji tenaga stafsus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Fathurrahman tak menjawabnya secara lugas.

IKLAN

Hanya saja, Mantan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ini menekankan, bahwa seharusnya instansi pemerintah sudah tidak bisa merekrut atau mengangkat tenaga honorer. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

“Setelah pendataan tenaga ASN dan Non-ASN pagi tadi, harusnya sudah tidak ada lagi (penganggaran untuk honorer, red). Tidak boleh ada lagi skema-skema namanya honor atau apapun itu,” jelas Fathurrahman.

Pengangkatan stafsus sangat rawan dengan kepentingan politik. Kata Fathurrahman, hal itu harus menjadi perhatian. Pasalnya, jangan sampai Pemprov NTB melakukan pembiayaan pada sesuatu yang tidak jelas. Apalagi saat ini, sedang efisiensi anggaran.

“Jangan sampai kita melanggar aturan. Karena membiayai sesuatu yang tidak jelas statusnya itu salah,” tegasnya.

Sementara itu, Lalu Muhamad Iqbal melalui Ketua Tim Transisinya, Adhar Hakim belum bisa menanggapi terkait adanya larangan tersebut. Ia mengakui, pihaknya masih mempelajari hal demikian.

“Belum ada komentar, Dik. (Kita, red) masih mempelajarinya,” kata Adhar Hakim menjawab pesan WhatsApp NTBSatu, Selasa, 11 Februari 2025. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button