
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, merespons dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak adhyaksa.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Pemkab Bima, Suryadin mengaku, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam perkara yang berjalan di tahap penyelidikan tersebut.
Ia meminta para pejabat Pemkab Bima yang dipanggil kejaksaan datang memberikan keterangan sesuai fakta.
“Pemerintah harus kooperatif. Supaya bisa cepat selesai,” kata Yan, sapaan akrab Suryadin, kepada NTBSatu, Kamis, 6 Februari 2025.
Menyinggung siapa saja yang sudah datang memberikan klafrikasi ke Kejati NTB, Yan mengaku tak mengetahuinya secara jelas. Begitu juga dengan materi-materi pemeriksaan.
“Kalau materi pemeriksaan atau siapa saja yang sudan menjalani pemeriksaan, kita tidak tahu. Kita minta supaya koperatif. Kalau ada panggilan, indahkan,” ujarnya.
Begitu juga menyinggung apakah Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri alias (IDP) sudah menjalani pemeriksaan, Yan mengaku mengaku belum mendapatkan informasi.
Yang jelas, sambungnya, Wakil Gubernur NTB terpilih itu menyerahkan pengusutan dugaan korupsi Masjid Agung tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah di tangan APH. Prosesnya kita serahkan ke APH,” tandasnya.
Terus Bergulir, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima
Kasus ini terus bergulir di Kejati NTB. Meskipun tak menyebut detail, Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati memastikan, proses hukum kasus tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Untuk itu (Masjid Agung Bima) masih lid (penyelidikan, red),” katanya.
Menyinggung siapa saja yang telah dipanggil dan memberikan keterangan, termasuk Bupati Bima Indah Dhamyanti Putri, Elly mengaku tak bisa menjelaskan secara detail. Menyusul perkara belum naik ke tahap penyidikan.
Pengusutan proyek Masjid Agung Bima ini setelah kejaksaan menerima pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus Masjid Agung Bima itu kami sudah terima (pelimpahan penanganan) dari KPK,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon di Ruang Media Center, beberapa waktu lalu.
Perkara ini menjadi salah satu atensinya. “InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melalui melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul angka dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Pekerjaan proyek fisik ini merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas dengan angaran Rp78 miliar. (*)