Mataram (NTBSatu) – Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno menjadi nama paling anyar terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah kediaman milik Japto, terkait kasus tersebut.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025, mengutip Detik.
Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan itu telah berlangsung pada Selasa, 4 Feberuari 2025.
KPK belum merinci hasil penggeledahan di rumah Ketum Pemuda Pancasila itu. Pihaknya juga belum menjelaskan keterkaitan Japto di korupsi Rita Widyasari.
Sejumlah barang bukti disita penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah Japto. Deretan barang bukti itu tengah tim penyidik pelajari.
KPK mengungkap, salah satu barang bukti hasil penggeledahan ialah mobil. Jumlahnya ada 11 unit.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat. uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik” ujar Tessa.
Namun, ia belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Serta, mobil yang KPK sita itu terdaftar atas nama siapa.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 lalu.
Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita 10 tahun penjara. Serta, membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (*)