Hukrim

Lama tak Terdengar, Kejari Mataram Hentikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Lama tak terdengar kabar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ternyata menghentikan dugaan korupsi penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sejumlah anggota DPRD Lombok Utara tahun 2021.

“Sebelumnya sudah dihentikan,” kata Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, Senin, 3 Februari 2025.

Di sisi lain, kasus serupa juga diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif sejumlah anggota DPRD Lombok Utara 2019-2024.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati mengaku, pihaknya menerima laporan dugaan SPPD fiktif sejumlah anggota DPRD Lombok Utara periode 2019-2024.

“Memang laporannya baru kami terima, dan kami atensi ini, serius dengan ini,” katanya.

IKLAN

Pengusutan itu berangkat dari laporan kelompok masyarakat. Elly menyebut, Kejari Mataram sebelumnya pernah mengusut sebelumnya perkara serupa.

“Makanya nanti akan kami koordinasi lebih dahulu dengan Kejari Mataram, karena memang setahu kami, kejari pernah tangani kasus yang sama,” ucap dia.

Untuk kasus baru tersebut, Ivan Jaka mengaku menunggu koordinasi dan arahan dari pihak Kejati NTB.

IKLAN

“Kalau memang ada (koordinasi atau pelimpahan), tidak masalah. Kami tindaklanjuti,” katanya.

Kejari Mataram tercatat menangani kasus SPPD fiktif anggota DPRD Lombok Utara pada tahun 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejari Mataram mencatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.

IKLAN

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD fiktif cukup bervariatif. Mulai Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per kepala.

Persoalan ini terungkap dari hasil temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Uang SPPD tercatat tidak sesuai laporan untuk biaya penginapan. Sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button