Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram meminta pendapat ahli pidana, untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020.
“Untuk kasus dugaan korupsi masker, kami akan melakukan undangan resmi kepada ahli pidana. Tujuannya untuk menentukan tindakan korupsi ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 8 April 2025.
Penyidik mengagendakan permintaan pendapat ahli pidana ini pada pekan depan. Namun, untuk ahli pidana yang akan dihadirkan tidak disebutkan identitas dan asalnya untuk mengantisipasi adanya intervensi dari pihak luar.
“Jadi, kita lakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana terlebih dahulu. Apabila ahli pidana menyatakan sah sebagai tersangka, maka akan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya
Selanjutnya, penyidik akan periksa lagi dari awal terhadap para saksi. Saksi-saksi yang akan memberikan keterangan kembali ini berasal dari para vendor yang sudah melakukan pengadaan masker.
“Termasuk pelaku UMKM, intinya semua akan diperiksa. Kalau tidak salah ada enam orang di situ (vendor). Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk penyempurnaan berkas saja,” ucapnya
Kelengkapan bukti lainnya telah terangkum dalam kebutuhan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Adapun keenam calon tersangka masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Mereka dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat negara.
Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
Sebelumnya Regi mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga.
Ia mencontohkan, masker yang seharusnya seharga Rp10 ribu namun terjual Rp12 ribu. “Itu tidak bisa diubah. Karena anggarannya baku,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (*)