Mataram (NTBSatu) – Kurang lebih 50 Anggota DPRD Provinsi NTB menjalani tes urine. Pemeriksaan ini dilakukan secara mendadak oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, usai rapat paripurna, Senin, 20 Januari 2025.
Pemeriksaan diawali Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin yang juga hadir saat rapat paripurna tersebut. Kemudian, menyusul Anggota DPRD secara bergiliran masuk ke dalam ruangan pengambilan sampel urine.
Pantauan NTBSatu di lokasi, semua anggota dewan kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut. Tidak ada yang meninggalkan ruangan sebelum pengambilan sampel.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan, pemeriksaan urine terhadap seluruh anggota dewan ini menyusul maraknya kasus narkoba di NTB beberapa hari terakhir ini.
Ia mengaku, pemeriksaan ini bukan tanpa sebab. Dia berdalih, tak ingin ada anggotanya terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
“Saya kira kita semua menginginkan agar anggota dewan bebas narkoba,” ujarnya sebelum pengambilan sampel tersebut.
Di samping itu, politisi Partai Golkar ini, juga menyoroti kekurangan fasilitas untuk menangani kasus narkoba. Misalnya, rumah rehabilitasi.
“Perlunya penambahan rumah rehabilitasi ini kasus narkoba ini. Ini menjadi perhatian, mohon kepada Pemprov untuk diatensi,” bebernya.
Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba
Sementara Anggota DPRD lainnya, Hamdan Kasim juga menyampaikan demikian. Ia meminta instansi yang ada di NTB harus melakukan hal serupa.
“Semua Instansi di NTB harus melakukannya juga (tes urine, red) tanpa ada perencanaan terlebih dulu,” ujar Hamdan.
Menyinggung adanya beberapa anggota dewan yang tidak hadir, Ketua Komisi IV DPRD NTB ini memastikan, akan menjalani pemeriksaan di lain kesempatan.
“Pasti, mereka yang tidak hadir akan tetap diperiksa,” ujarnya.
Kemudian, Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Marjuki mengatakan, pemeriksaan tes urine tersebut untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari narkoba.
Berdasarkan catatan BNN, kurang lebih 64.623 jiwa penduduk NTB pernah menggunakan narkoba.
“Jumlah tersebut dihitung dari penduduk berumur 15-60 tahun,” kata Marjuki
Pemeriksaan narkoba juga sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). (*)