Kota Mataram

Pemkot Mataram Targetkan Rp60 Miliar Pendapatan dari Pajak Kendaraan

Mataram (NTBSatu) – Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mendapatkan porsi tambahan pendapatan melalui mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru diberlakukan.

Aturan ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Mataram, memperoleh bagian langsung dari pajak kendaraan. Di mana selama ini pengelolaannya oleh pemerintah provinsi.

Kabid P3 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin menyampaikan, kebijakan baru ini memberikan peluang tambahan pendapatan bagi Kota Mataram.

“Jadi, kita akan mendapat transfer dari opsen pajak itu,” kata Amrin pada Kamis, 2 Januari 2025.

Meski belum mengetahui berapa persentase pastinya, Amrin mengungkapkan, hitungan awal memperkirakan Kota Mataram akan menerima sekitar Rp60 miliar pada tahun ini. Pemkot juga dibebani tugas sosialisasi terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

“Target kita sekitar Rp60 miliar. Tugas kita nanti pasti ada sosialisasi,” ucapnya.

Aturan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Mulai 5 Januari 2025, dua opsen pajak baru menggantikan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen ini bertujuan agar pembayaran pajak provinsi bisa langsung mendistribusikan bagian pajak tersebut ke kabupaten/kota secara lebih transparan dan terarah.

Informasinya, kenaikan harga motor akibat opsen pajak baru ini berkisar antara Rp800.000 hingga Rp2 juta per kendaraan. Meski demikian, Pemkot Mataram memandang kebijakan ini sebagai peluang besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Rencana sosialisasi nanti, tidak hanya akan membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun juga memastikan penyaluran pendapatan dapat daerah manfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button