Mataram (NTBSatu)– Pada awal tahun 2025, Dinas Kominfotik NTB mempersembahkan kado prestasi yang patut dibanggakan. Pasalnya, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) Provinsi NTB meningkat. Pada tahun 2023 sebesar 3.40, mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi 3,56 dan mendapatkan predikat sangat baik.
Untuk itu, atas nama Pemprov NTB, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM. menyampaikan ucapan kasih kepada Tim SPBE NTB, khususnya Bidang PTIK Dinas Kominfotik NTB dan bidang-bidang pendukung serta OPD lainnya yang telah bekerjasama dan berkolaborasi meningkatkan SPBE Provinsi NTB.
“Atas nama Pemprov NTB, saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada tim SPBE NTB. Terutama bidang PTIK dan bidang-bidang lain yang telah bekerja sama dan berkolaborasi. Begitu juga dengan beberapa OPD terkait yang mendukung terlaksananya penilaian indeks SPBE tahun 2024. Hadiah istimewa dan menjadi kado awal tahun yang baik,” jelas Doktor Najam, sapaannya.
Ia menjelaskan, meningkatnya indeks SPBE Provinsi NTB membuktikan kapital kuat digitalisasi layanan di daerah. Hal ini dapat mendukung pemerintahan yang baru, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti. Sekaligus menjadi awal yang baik pada tahun 2025.
“Ini menjadi hadiah istimewa dan menjadi kado awal tahun yang baik, karena bagaimanapun juga kita akan bersama gubernur dan wakil gubernur yang baru,” jelasnya.
Doktor Najam melanjutkan, meningkatnya indeks SPBE yang diraih Pemprov NTB, menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital di provinsi. Hal ini menjadi selaras dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerintahan berbasis elektronik.
“Kita sangat relevan dan selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat atau Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pemerintahan berbasis elektronik,” jelasnya.
Proses evaluasi SPBE tahun 2024, telah dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD.
Kemudian dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interview, dan Penilaian Visitasi (IPPD tertentu). Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB nomor 663 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024.
Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja setiap daerah yang telah berpartisipasi dalam rangka mengoptimalkan penerapan SPBE secara konsisten sejak tahun 2018 hingga tahun 2024.
Kementerian PANRB berharap, upaya dan sinergitas penerapan SPBE dari seluruh IPPD akan terus berlanjut untuk mewujudkan Indonesia emas. SPBE merupakan program dari pemerintah pusat untuk perbaikan dan penataan layanan publik, pada aspek pemerintahan baik pada tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. (*)