Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Desa Barabali dan Pandan Indah di Lombok Tengah. Dua orang di antaranya merupakan kepala desa (kades).
“Iya, benar sudah ada penetapan tersangka tanggal 28 Desember 2024. Jumlahnya tujuh orang,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, Kamis, 2 Januari 2024.
Rinciannya, tiga orang dari Desa Barabali. Mereka masing-masing berinisial LAJ selaku kepala desa. Kemudian koordinator desa inisial GHE dan staf keuangan, KA.
Sedangkan empat orang lainnya, sambung Brata, Kepala Desa Pandan Indah inisial M. “KA staf keuangan desa dan koordinator desa, GHE,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Hasilnya, Desa Barabali muncul angka Rp126 juta. Sedangkan Pandan Indah Rp100 juta lebih.
“Para tersangka belum kami tahan. Hari ini jadwalnya pemeriksaan untuk Desa Barabali, kemudian Desa Pandan Indah akan menyusul,” tandas Brata.
Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga Selewengkan Bantuan
Sebagai informasi, polisi penanganan dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, mereka menemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah. Dugaannya, oknum menyelewengkan bantuan tersebut beserta dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, polisi menemukan sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Rencananya, bantuan tersebut untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah atau PBP.
Namun, dalam perjalanannya hanya 923 yang menerima bantuan. Polisi menduga, kurang lebih berjumah 500 pihak yang tidak mendapatkan bantuan.
Untuk Desa Barabali, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras. 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah yang terpotong,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat.
Dugaannya, penyelewengan di Desa Barabali terpakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (*)