Lombok Timur

Satu Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Lombok Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Seorang perempuan bernama Rofiah (55) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur belum lama ini, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi menangkapnya di kediamannya yakni Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Kini, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai undang-undang yang berlaku.

Kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat korban, Hadian Maulidiana (36), seorang buruh harian lepas asal Selong, menghubungi pelaku dengan harapan dapat bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Rofiah, yang diketahui memiliki jaringan pemberangkatan pekerja migran, menawarkan dua negara tujuan, Arab Saudi dan Qatar. Setelah berbagai dokumen ia persiapkan, korban memilih Qatar.

Kemudian, korban berangkat pada 15 Maret 2024 menuju Jakarta. Lalu, melanjutkan perjalanan ke Qatar pada awal April. Namun, kenyataan pahit menanti di negara tujuan. Korban menghadapi kondisi kerja yang berat, dengan jam kerja mulai pukul 06.00 pagi hingga 01.00 dini hari.

Tidak tahan dengan situasi tersebut, korban melarikan diri dan berakhir dipenjara selama satu bulan sebelum dideportasi ke Indonesia pada 14 Agustus 2024.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap di rumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dan KTP korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Dengan modus memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban untuk bekerja di luar negeri. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah pihaknya amankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Dharma, Jumat, 6 Desember 2024.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ekonomi untuk melakukan tindakan melawan hukum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button