HEADLINE NEWSHukrim

KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, di antara masalah DPRD Kota Mataram adalah, pengajuan pokir yang tidak sesuai prosedur, perubahan pokir setelah pembahasan anggaran. Kemudian, penyaluran hibah uang kepada yayasan yang tidak jelas legalitasnya.

“Bahkan ada indikasi milik anggota DPRD sendiri hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bansos,” katanya saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pokir di Mataram, Kamis, 21 November 2024.

Tahun 2024, total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp92 miliar. Sementara pada realisasinya baru 50,1 persen atau Rp46 miliar. Alokasinya untuk 25 OPD. Sayangnya, kata Dian, sebagian besar dana Pokir ini digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program.

Praktik-praktik beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Misalnya, ada yayasan fiktif dan hibah yang tidak sah, sementara bantuan sosial sering disalurkan tanpa prosedur yang benar.

“Satu anggota dewan itu pakai Pokir Rp3 miliar. Ada juga dapilnya di Kota Mataram tetapi Pokirnya di Sumbawa. Ini kan ada indikasi fraud dan dugaan jual-beli Pokir,” jelasnya.

IKLAN

Karenanya, lembaga antirasuah mengimbau anggota dewan tidak lagi melakukan hal serupa. Ia merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan aturan. Pokir harus berupa program sesuai rancangan OPD.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat dan melarang penyisipan program yang tidak relevan ke dalam RKPD dan RPJMD,” jelasnya mengingatkan.

Pengendalian konflik kepentingan, sambung Dian, juga tak kalah penting. Tujuannya agar menghapus praktik titipan proyek atau jatah anggaran. Serta memastikan usulan Pokir melalui mekanisme e-Planning pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Terakhir, perlu adanya pengawasan dan investigasi lanjutan, seperti melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran. Hasil pemeriksaannya wajib disampaikan ke KPK paling lambat 15 Desember 2024,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button