Mataram (NTBSatu) – Dinas Pariwisata NTB sukses menggelar kegiatan sosialisasi pemilahan sampah dan gerakan aksi bersih di enam lokasi. Kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 23 Oktober hingga 20 November 2024 lalu.
Adapun enam lokasi tersebut, yakni di Senggigi, Lombok Barat pada Rabu, 23 Oktobeber 2024. Kemudian di Desa Sembalun, pada Rabu, 6 November 2024; Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, 11 November 2024.
Selanjutnya, Desa Ekas Buana, Lombok Timur, pada 12 November 2024. Lalu di Gili Air, pada Sabtu, 16 November 2024. Terkahir, di Desa Labuan Jambu, Kabupaten Sumbawa, tanggal 20 November 2024.
Dinas Pariwisata NTB menggelar kegiatan sosialisasi pemilahan sampah dan gerakan aksi bersih ini, melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2024.
Dengan harapan, pelaku industri pariwisata mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli pada isu linkungan. Serta, mendorong melakukan pemilhan sampah sejak dari sumber.
Sehingga, pengelolaan sampah menjadi lebih efektif, mengurangi pencemaran linkungan, dan mendukung daur ulang pemanfaatan sampah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady mengapresiasi kegiatan ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Serta, mendukung pengelolaan sampah melalui bank sampah.
“Sampah jika tidak dikelola dengan baik dan benar, akan menjadi musuh paling besar. Penyelesaian permasalahan sampah ini akan lebih efektif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Destinasi, Chandra Aprinova menyampaikan, harapan dari kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah. Mulai dari msampah rumah tangga hingga sampah produksi dari pelaku usaha pariwisata.
“Harapanya, dengan adanya gerakan ini masyarakat lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dan menerapkan ilmu yang telah narasumber paparkan. Sehingga ke depannya desa-desa wisata akan lebih bersih, indah, sejuk dan nyaman untuk wisatawan kunjungi,” harapnya. (*)