Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan penipuan Rp431 juta yang menyeret nama Ketua KPU Lombok Tengah terus berjalan di kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam waktu dekat akan memeriksa Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan.
“Sudah kita layangkan panggilan kedua (untuk Hendri),” kata Luk Luk kepada NTBSatu di ruangannya beberapa waktu lalu.
Permintaan keterangan ini bagian dari upaya kepolisian melakukan penyidikan dugaan penipuan ratusan juta tersebut.
Kendati demikian, sambung Luk Luk, dalam kasus ini ada potensi restorative justice (RJ) walaupun dari mediasi pertama tidak menemukan titik terang.
Pertemuan atau mediasi kedua antara pelapor dan terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. “Jadi, dalam RJ itu nantinya ada pengembalian hak-hak korban,” jelasnya.
Jika pada restorative justice korban tidak merasa ada kerugian dengan adanya pengembalian sejumlah uang, besar kemungkinan kasus ni akan berhenti.
“Bisa dicabut laporannya,” ungkap Iptu Luk Luk.
Namun jika pertemuan tersebut lagi-lagi tidak menemukan jalan keluar, maka Sat Reskrim Polres Lombok Tengah akan melanjutkan perkara tersebut hingga penetapan tersangka.
“Tapi, kalau mediasi tidak menemukan titik terang ya kita lanjut perkaranya,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata sebelumnya mengatakan, naiknya status penanganan perkara penipuan ratusan juta ini setelah polisi mengantongi sejumlah keterangan. Termasuk pelapor, Rhofa Hanifa Robbany Zhen.
Lalu Brata mengaku, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah belum memeriksa saksi ahli. Menyusul proses permintaan keterangan pihak lain masih dalam proses.
Kepolisian pun telah mengadakan audiensi dengan kedua belah pihak. Namun, upaya pertemuan Ketua KPU Lombok Tengah dan Direktur CV Tiga Sakti itu tak membuahkan hasil.
“Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi. Tapi tidak ada jalan keluar. Kasus ini terus berjalan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Rhofa melaporkan Hendri Harliawan ke polisi dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan Rp431 juta ke polisi.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Rhofa diperkenalkan oleh seseorang bernama Alex atau Jufri Amrullah dengan Hendri. Saat itu, ia dan Alex meyakinkan korban dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen untuk biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB senilai Rp1,2 miliar.
Setelah itu, korban menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti sekaligus pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB dengan CV PP selaku penjual atau penyuplai semen. Dari sana, korban mendapat janji akan dapat untung 50 persen dari hasil keuntungan.
Merasa yakin, korban selanjutnya mengirim uang kepada Hendri dan Alex pada Februari 2024 sebanyak tiga kali. Totalnya mencapai Rp431 juta. Belakangan diketahui, dokumen proyek palsu.
Akhirnya Rhofa menghubungi Hendri dan Alex. Tapi karena tak ada respon, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara Hendri Harliawan mengaku, bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan lembaganya. Melainkan hanya urusan pribadi.
Hendri menyebut, ia juga merupakan korban dalam kasus ini. Dugaannya, Alex meminjam CV miliknya untuk urusan bisnis tanpa sepengetahuannya, yang akhirnya menimbulkan permasalahan.
“Termasuk dia yang buat kuitansi bodong dan DO semen bodong lama ini. Karena yang jembatani komunikasi saya dengan Rhofa adalah Alex,” ujarnya. (*)