Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim PN Mataram hanya memvonis satu tahun Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni membacakan vonis kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis, 31 Oktober 2024 petang.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya di Ruang Sidang PN Mataram.
Majelis juga memvonis dua terdakwa perusakan ekosistem laut salah satu kawasan wisata di NTB tersebut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Tak hanya memvonis ringan, hakim pun memberikan keringanan terhadap Samsul Hadi dan William John Matheson. Dengan tetap menjadikannya sebagai tahanan kota.
Ada beberapa barang bukti yang disita. Di antaranya, dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan. Termasuk seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran.
Hakim menyangkakan keduanya dengan Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hakim menyatakan William John Matheson terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha. Periodenya November 2019 hingga Oktober 2022.
Sedangkan Samsul Hadi, perbuatannya sebagai Direktur BUMD NTB terbukti bersalah memberikan kesempatan PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin sesuai aturan.
Vonis jauh dari tuntutan JPU. Di mana sebelumnya, William John Matheson dengan 6 tahun penjara dan Samsul Hadi 5 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 miliar. Atau subsider enam bulan kurungan pengganti.
“Keempat, memerintahkan kepada kedua terdakwa agar ditahan di Rutan (rumah tahanan,red),” jelasnya.
JPU juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman kedua William John Matheson dan Samsul Hadi.
Untuk yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha melakukan konservasi sumber daya air di pulau kecil. Kemudian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya.
JPU menilai, William mendapat hukuman lebih tinggi karena terdakwa sudah pernah dihukum. Jaksa pun menganggap Direktur PT BAL itu tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Jaksa menyangkakan keduanya dengan Pasal 68 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang perdana Kamis, 20 Juni 2024, jaksa mendakwa keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.
Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.
Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.
Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.
Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.
Sidang tersebut mengungkap, Samsul Hadi menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.
Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022. (*)