Mataram (NTBSatu) – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) selesai menghitung kerusakan ekosistem terumbu karang akibat aktivitas PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Kordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Tramena, Martanina menyebut, penghitungan kerusakan ekosistem terumbu karang di gili tersebut pihaknya lakukan bersama ahli. Seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Universitas Diponegoro.
“Kami menghitung nilai ekonomi terumbu karang yang rusak,” katanya kepada wartawan di Dapoer Sasak, Kota Mataram, Kamis, 31 Oktober 2024.
Hasil hitungan tersebut, sambung Martanina, akan menjadi pedoman bagi PT TCN membayar kerusakan terumbu karang dan melakukan rehabilitasi.
Tindak lanjutnya adalah, BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Tramena akan melakukan pembahasan bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan menyerahkan hasil perhitungan. Rencana penambahan itu rencananya akan berlangsung 5 November 2024 mendatang.
“Setelah itu, PSDKP yang menetapkan sanksi administratif ke PT TCN,” ungkapnya.
Perusahaan TCN tersebut sebenarnya tinggal menunggu sanksi administratif. Namun, syaratnya harus menunggu hasil perhitungan kerusakan.
“Karena harus punya kajian untuk dalam memberikan sanksi,” jelas Martanina.
Ia mengaku, nilai ekosistem laut tiga gili tersebut sudah keluar. Nilainya mencapai triliunan. “Jadi, kalau administrasnya kecil, dengan dia (PT TCN) rusak sebesar 2264 meter persegi dengan ketebalan satu mete,” bebernya.
Uraikan Hasil Investigasi
Kaitannya dengan penangan kasus PT TCN di kepolisian, Martanina mengaku ia telah melakukan rapat bersama sejumlah pihak pada awal Oktober lalu. Antara lain, Polda NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, dan PSDKP.
Di sana mereka menguraikan hasil investigasi terakhir pada Juli 2024 lalu. Di sana BKKPN Kupang membawa ahli karang dari Universitas Mataram, Imam Bakhtiar.
“Kami hanya memberikan itu. Masalah penanganan lanjut saya tidak tahu. Yang jelas (PT TCN) sudah melanggar aturan,” tandas Martanina.
Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.
Kasus kerusakan ekosistem laut oleh PT TCN ini pun masuk dalam pengusutan Dit Reskrimsus Polda NTB. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.
Aktivitas pengeboran tersebut diduga mengakibatkan kerusakan laut sebesar 1600 meter persegi. Kerusakan berada di titik pemasangan pipa. (*)