Mataram (NTBSatu) – Lama tak terdengar prosesnya, Polda NTB menghentikan dugaan korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional daerah perusahaan PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Penghentian kasus yang berjalan di tahap penyelidikan itu berdasarkan surat Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Dit Reskrimsus Polda NTB.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan,” bunyi surat NTBSatu peroleh, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam surat itu menjelaskan, pertimbangan Dit Reskrimsus Polda NTB menghentikan pengusutan tersebut berdasarkan gelar perkara pihak kepolisian.
Hasilnya, penyelenggaraan SPAM Regional Daerah Provinsi NTB yang PT GNE selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) laksanakan tahun 2019 hingga 2022, tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dit Reskrimus Polda NTB melakukan gelar perkara itu pada 20 Desember 2023 atau satu tahun lalu.
Dengan begitu, polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut.
“Menghentikan peyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penyelenggaraan SPAM NTB, yang dilaksanakan PT GNE,” tegas surat itu.
Sementara, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu belum merespons pesan WhatsApp terkait berhentinya penyelidikan dugaan korupsi pada BMUD NTB tersebut. (*)